Pemerintah Berencana memberlakukan
kebijakan baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Kebijakan baru itu
adalah menetapkan produsen pupuk badan usaha milik negara sebagai
penanggung jawab wilayah dalam distribusinya.
Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Gatot Irianto, Selasa
(25/12), di Jakarta, mengatakan, dengan perubahan kebijakan penyaluran
pupuk bersubsidi, diharapkan akan lebih jelas penanggung jawab
penyaluran pupuk subsidi disuatu wilayah.
“misalnya di Provinsi Jawa Tengah, penanggung jawab wilayahnya PT Pupuk
Kujang. Semua pupuk subsidi baik urea, NPK, SP-36, maupun pupuk
organik, didrop ke Kujang dan disalurkan oleh Kujang,” paparnya. Karena
itu, kalau sampai ada kelangkaan atau masalah lain dalam distribusi,
pabrik Pupuk Kujang yang bertanggung jawab.
Semua pupuk bersubsidi dikumpulkan di Pupuk Kujang karena tidak semua
produsen pupuk badan usaha milik negara (BUMN) memproduksi semua jenis
pupuk bersubsidi yang diperlukan petani.
Dengan perubahan kebijakan itu, nantinya akan ada rasionalisasi
distributor dan pengecer. Kalau tidak ada perubahan wilayah tanggung
jawab oleh pabrik pupuk, tidak ada rasionalisasi distributor atau
pengecer. Kalau ada perubahan otomatis akan ada rasionalisasi.
Kebijakan ini juga sekaligus akan berdampak pada efisiensi dalam
penyaluran pupuk bersubsidi. Selama ini, jumlah distributor dan pengecer
bisa jadi sudah terlalu banyak sehingga skala ekonominya tidak
tercapai.” Sudah untung, tapi kurang besar. Akibatnya, ada sejumlah
penyimpangan,” katanya.
Gatot belum bisa memastikan kapan kebijakan baru efektif berlaku,
tetapi sudah dibicarakan dalam lingkup holding. Meski bergitu, ia
mengatakan, basis pembagian wilayahnya nantinya adalah provinsi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, seperti dikutip Antara,
di Yogyakarta, mengatakan, dengan pemberlakuan rayonisasi atau
pembatasan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk, nantinya satu
wilayah pertanian akan menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.
Kabupaten Sleman, misalnya, akan menjadi tanggung jawab PT Pupuk
Petrokimia Gresik. Wilayah pertanian yang mengalamai kekurangan pupuk
tidak dibolehkan meminta ke pabrik pupuk lainnya, tetapi harus meminta
ke pabrik pupuk yang bertanggung jawab diwilayah tersebut.
Dengan sistem baru ini, kalau terjadi kelangkaan pupuk disatu wilayah,
bisa langsung diketahui siapa pemasok yang bertanggung jawab. Gagasan
tersebut didasarkan atas masih adanya berbagai kasus tumpang tindih dan
ketidakjelasan tanggung jawab ketika suatu wilayah pertanian kekurangan
pupuk bersubsidi.
Sistem rayonisasi aman meminimalkan penimbunan oleh distributor besar
sehingga terkesan terjadi kelangkaan pupuk karena telah ada pembatasan.
Menanggapi rencana kebijakan itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan
Andalan Winarno Tohir mengatakan, sebenarnya kebijakan penyaluran pupuk
bersubsidi selama ini sudah bagus. Kalaupun ada kekurangan, hal itu
hanya pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)
“di mana RDKK yang asli, karena masih ada daerah yang kelebihan alokasi pupuk bersubsidi, ada yang kekurangan,” katanya. (MAS)
KOMENTAR: Kalau boleh di komentari kebijakan baru tentang pupuk bersubsidi yang menetapkan produsen pupuk badan usaha milik negara sebagai
penanggung jawab wilayah dalam distribusinya, dengan adanya kebijakan ini sangat baik, karenadengan adanya kebijakan tersebut petani tidak dapat lagi di manfaatkan oleh para tengkulak dengan harga yang sangat tinggi, dengan di tangangi oleh BUMN tentunya petani tidak lagi akan resah dengan langkanya pupuk dan tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menimbun pupuk.
Komentar
Posting Komentar